Pascasarjana IAINU Kebumen Gelar Kuliah Umum: Prof. Abdul Mustaqim Bahas Tafsir Maqasidi dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam

Kebumen, 19 Oktober 2025 — Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana IAINU Kebumen menggelar Kuliah Umum bertajuk “Tafsir Ayat Ahkam dalam Perspektif Tafsir Maqasidi: Relevansinya terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, bertempat di Gedung Teatrikal Kampus S1 IAINU Kebumen, pada Minggu, pukul 09.00–12.30 WIB.
Acara menghadirkan Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag., Guru Besar Ilmu Tafsir dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai narasumber utama. Pengantar diskusi disampaikan oleh Dr. Shohibul Adib, S.Ag., M.SI., selaku Kaprodi HKI Pascasarjana IAINU Kebumen sekaligus inisiator kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta, terdiri atas mahasiswa S2 dan S1 Hukum Keluarga Islam, serta civitas akademika Pascasarjana.
Apresiasi dari Pimpinan Pascasarjana

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana IAINU Kebumen, Dr. Atim Rinawati, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya kuliah umum tersebut. Beliau menegaskan bahwa kegiatan akademik semacam ini merupakan upaya memperkuat motivasi, wawasan, dan semangat riset mahasiswa baru, khususnya pada bidang hukum keluarga Islam yang terus berkembang sesuai kebutuhan zaman. “Kami berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan menghasilkan penelitian yang kontekstual serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dr. Atim Rinawati.
Substansi dan Relevansi Akademik
Dalam pemaparannya, Prof. Abdul Mustaqim menjelaskan bahwa tafsir maqasidi merupakan pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang menitikberatkan pada maqasid al-syari‘ah (tujuan-tujuan luhur syariat Islam), seperti keadilan, kemaslahatan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjembatani antara tafsir klasik yang tekstual-normatif dan konteks sosial modern yang menuntut penegakan nilai-nilai etis dan kemaslahatan dalam kehidupan hukum keluarga. Prof. Mustaqim menegaskan bahwa tafsir maqasidi tidak mengubah hukum syariat, tetapi menghidupkan nilai moral dan kemanusiaannya agar hukum Islam tetap relevan dan maslahat dalam konteks masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, beliau memberikan contoh penerapan tafsir maqasidi terhadap berbagai isu hukum keluarga, seperti: Poligami, yang dipahami bukan sebagai perintah, melainkan sebagai dispensasi dengan syarat keadilan; Talak, yang menegaskan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat perempuan; Waris, yang dapat direkontekstualisasi sesuai peran ekonomi dan prinsip keadilan sosial; serta; Nusyuz, yang ditafsirkan sebagai upaya menjaga keharmonisan keluarga, bukan legitimasi kekerasan domestik.
Diskusi Ilmiah dan Antusiasme Mahasiswa
Acara yang dihadiri oleh 45 mahasiswa Pascasarjana dan mahasiswa S1 AS Ahkwalu Syahsiyah ini berlangsung interaktif dan inspiratif. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar epistemologi tafsir maqasidi, metodologi penafsiran ayat hukum, serta potensinya untuk dijadikan sebagai pendekatan riset tesis.
Dr. Shohibul Adib, selaku pengantar dan pemantik diskusi, menegaskan bahwa kuliah umum ini selaras dengan arah riset Pascasarjana IAINU Kebumen yang menekankan integrasi antara tafsir, hukum Islam, dan konteks sosial modern. Menurutnya, pemahaman maqasidi sangat penting agar calon magister HKI mampu menghasilkan kajian akademik yang bernilai ilmiah sekaligus memiliki dampak sosial.
Prof. Mustaqim menutup pemaparannya dengan pesan inspiratif bahwa “maqasid adalah ruh syariat; tanpanya hukum menjadi kaku, dengannya hukum menjadi lebih hidup dan dinamis.”
Kuliah umum ini menjadi bukti komitmen Prodi HKI Pascasarjana IAINU Kebumen dalam rangka mengembangkan tradisi akademik berbasis nilai-nilai maqasid syariah, sekaligus memperkuat peran kampus dalam membangun hukum keluarga Islam yang berkeadilan, humanis, dan kontekstual dengan kehidupan masyarakat Indonesia modern. (Kontributor: Adib)

